Depok, Kompas | Sebanyak 315 dari 497 kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia sampai saat ini belum menyalurkan dana bantuan operasional sekolah triwulan pertama tahun 2011 ke sekolah. Padahal, batas akhir penyaluran telah ditetapkan pada 15 Maret 2011.
Sampai pada batas akhir itu baru ada 171 kabupaten/kota yang menyalurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Adapun sampai Rabu (16/3) baru 182 kabupaten/kota yang menyalurkan dana BOS. Untuk itu, pemerintah akan memberikan sanksi finansial kepada 315 kabupaten/kota yang menahan dana BOS tersebut.
Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh menekankan hal itu seusai pembukaan "Rembuk Nasional Pendidikan Tahun 2011", Rabu di Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Sanksi finansial itu berupa pengurangan alokasi anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah pada tahun 2012.
"Pokoknya yang belum menyalurkan itu kami beri sanksi. Saya sudah katakan itu di DPR. Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Keuangan sudah sepakat untuk itu," ujarnya.
Nuh menjelaskan, sanksi finansial itu tidak berupa pengurangan alokasi dana BOS atau dana alokasi khusus, melainkan pengurangan alokasi anggaran atau dana-dana transfer dari pusat ke daerah yang nonpendidikan.
Nuh mengatakan tidak tahu alasan kelambatan penyaluran dana BOS ke sekolah. Alasan yang kerap diutarakan pemerintah daerah terkait dengan penyusunan dokumen administratif. Namun, ia mengingatkan hal itu tidak bisa dijadikan alasan. Namun, Nuh memaklumi jika daerah-daerah tersebut baru menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.
"Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, termasuk awal dalam menyalurkan dana BOS. Kenapa mereka bisa dan yang lain tidak? Ini menunjukkan komitmen dan kesadaran saja," kata Nuh.
Nuh berharap penyaluran dana BOS tahun 2011 triwulan kedua, April hingga Juni, akan tepat waktu. "Tahap kedua April harus turun. Jangan mengulang kesalahan dua kali," ujarnya.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menambahkan, seharusnya penyaluran dana BOS tidak terlambat dan bisa lebih cepat karena desentralisasi sehingga program-program kegiatan belajarmengajar tidak terganggu. "Jangan sampai terlambat dan jangan sampai ditarik kembali ke sentralisasi," ujarnya.
Menurut Nuh, perlu ada kajian mendalam mengenai pelaksanaan kebijakan sentralisasi dan desentralisasi pendidikan. Berbeda dengan Kemdiknas, Kementerian Agama tidak menggunakan kebijakan desentralisasi padahal ada fungsi pendidikan di dalamnya. "Harus ditata lagi kenapa sama-sama memiliki fungsi pendidikan tetapi yang satu desentralisasi dan yang satu lagi sentralisasi," ujarnya. (LUK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar