Penilaian Hasil Belajar

A. Pengertian
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar
peserta didik. Berdasarkan pada PP. Nomor 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan bahwa penilaian pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan;
  • Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Setiap satuan pendidikan selain melakukan perencanaan dan
proses pembelajaran, juga melakukan penilaian hasil pembelajaran
sebagai upaya terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan
efisien.

Berdasarkan pada PP. Nomor 19 tentang Standar Nasional
Pendidikan pasal 64 ayat (1) dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar
oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau
proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar dalam bentuk ulangan
harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan
ulangan kenaikan kelas. Selanjutnya, ayat (2) menjelaskan bahwa
penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk (a) menilai
pencapaian kompetensi peserta didik; (b) bahan penyusunan laporan
kemajuan hasil belajar; dan (c) memperbaiki proses pembelajaran.
Dalam rangka penilaian hasil belajar (rapor) pada semester satu
penilaian dapat dilakukan melalui ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, dan dilengkapi dengan tugastugas
lain seperti pekerjaan rumah (PR), proyek, pengamatan dan
produk.

Hasil pengolahan dan analisis nilai tersebut digunakan untuk
mengisi nilai rapor semester satu. Pada semester dua penilaian
dilakukan melalui ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan
kenaikan kelas dan dilengkapi dengan tugas-tugas lain seperti PR,
proyek, pengamatan dan produk. Hasil pengolahan dan analisis nilai
tersebut digunakan untuk mengisi nilai rapor pada semester dua.

Tujuan dan Fungsi Penilaian Hasil Belajar
1. Tujuan Penilaian Hasil Belajar
  • Tujuan Umum :
  1. menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
  2. memperbaiki proses pembelajaran;
  3. sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan belajar siswa.
  • Tujuan Khusus :
  1. mengetahui kemajuan dan hasil belajar siswa;
  2. mendiagnosis kesulitan belajar;
  3. memberikan umpan balik/perbaikan proses belajar mengajar;
  4. penentuan kenaikan kelas;
  5. memotivasi belajar siswa dengan cara mengenal dan memahami diri dan merangsang untuk melakukan usaha perbaikan.
2. Fungsi Penilaian Hasil Belajar
Fungsi penilaian hasil belajar sebagai berikut.
  • Bahan pertimbangan dalam menentukan kenaikan kelas.
  • Umpan balik dalam perbaikan proses belajar mengajar.
  • Meningkatkan motivasi belajar siswa.
  • Evaluasi diri terhadap kinerja siswa.

B. Prinsip-prinsip Penilaian Hasil Belajar
Dalam melaksanakan penilaian hasil belajar, pendidik perlu
memperhatikan prinsip-prinsip penilaian sebagai berikut:
1. Valid/sahih
Penilaian hasil belajar oleh pendidik harus mengukur
pencapaian kompetensi yang ditetapkan dalam standar isi
(standar kompetensi dan kompetensi dasar) dan standar
kompetensi lulusan. Penilaian valid berarti menilai apa yang
seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai
untuk mengukur kompetensi.
2. Objektif
Penilaian hasil belajar peserta didik hendaknya tidak
dipengaruhi oleh subyektivitas penilai, perbedaan latar
belakang agama, sosial-ekonomi, budaya, bahasa, gender,
dan hubungan emosional.
3. Transparan/terbuka
Penilaian hasil belajar oleh pendidik bersifat terbuka artinya
prosedur penilaian, kriteria penilaian dan dasar pengambilan
keputusan terhadap hasil belajar peserta didik dapat diketahui
oleh semua pihak yang berkepentingan.
4. Adil
Penilaian hasil belajar tidak menguntungkan atau merugikan
peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan
latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status
sosial ekonomi, dan gender.
5. Terpadu
Penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan salah satu
komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian hasil belajar oleh pendidik mencakup semua aspek
kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian
yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan
peserta didik.
7. Bermakna
Penilaian hasil belajar oleh pendidik hendaknya mudah
dipahami, mempunyai arti, bermanfaat, dan dapat
ditindaklanjuti oleh semua pihak, terutama guru, peserta didik,
dan orangtua serta masyarakat
8. Sistematis
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara
berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah
baku.
9. Akuntabel
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dapat
dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur,
maupun hasilnya.
10. Beracuan kriteria
Penilaian hasil belajar oleh pendidik didasarkan pada ukuran
pencapaian kompetensi yang ditetapkan.

Sumber : http://www.bpgdisdik-jabar.net/materi/4_SD_1.pdf



Tidak ada komentar:

Posting Komentar