Kompetensi Ruang Lingkup Pembinaan Kesiswaan

Proses pendidikan di sekolah merupakan upaya pengembangan sumberdaya atau perilaku peserta didik yang didasarkan pada prinsip pembinaan yang terpadu, berkesinambungan, dan dirancang dalam program akademik dan non-akademik secara utuh. Dalam proses pendidikan seperti itu diperhatikan pula perubahan perilaku dan pribadi peserta didik secara terpadu; sehingga mereka memiliki kecakapan hidup guna menghadapi tantangan zamannya.


Sebagai tenaga kependidikan, guru bertanggungjawab atas proses dan hasil dimaksud. Oleh karena itu, guru selain harus menguasai kompetensi dalam bidang pembelajaran, harus pula menguasai kompetensi dasar pembinaan kesiswaan yang menitikberatkan pada perubahan perilaku melalui pengalaman belajar yang bermakna bagi kehidupan peserta didik atau siswa. Dengan menguasai dua kompetensi tersebut guru diharapkan dapat menciptakan proses pembelajaran yang bermakna (meaningful learning) dan sesuai dengan kebutuhan siswa.

Standar kompetensi pembinaan kesiswaan telah dirancang dan dikembangkan dalam kerangka penyelenggaraan pendidikan di sekolah secara profesional. Dengan adanya standar kompetensi yang dimaksud, para guru sebagai pendidik diharapkan terdorong untuk memberikan pelayanan yang profesional, sehingga siswa terfasilitasi perkembangan dan kebutuhannya secara optimal.

Kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh guru pembina kesiswaan terdiri dari enam, yaitu: (1) Memahami perkembangan peserta didik; (2) Memahami ruang lingkup pembinaan kesiswaan; (3) Mampu merancang dan melaksanakan strategi pembinaan kesiswaan; (4) Mampu mengembangkan kegiatan pembinaan kesiswaan; (5) Mampu mengembangkan evaluasi kegiatan pembinaan kesiswaan; dan (6) Memiliki integritas pribadi yang profesional.

Kompetensi ruang lingkup pembinaan kesiswaan meliputi sub kompetensi: (1) Ketakwaan kepada Tuhan YME; (2) Kepribadian dan budi pekerti; (3) Kepemimpinan; (4) Kreativitas, keterampilan, dan kewirausahaan; (5) Kualitas jasmani dan kesehatan; (6) Seni budaya; dan (7) Pendidikan pendahuluan bela negara dan wawasan kebangsaan.


Adapun indikator-indikator masing-masing sub kompetensi ruang lingkup pembinaan kesiswaan adalah sebagai berikut:

INDIKATOR KOMPETENSI RUANG LINGKUP
PEMBINAAN KESISWAAN
Kompetensi Sub Kompetensi Indikator
Memahami ruang lingkup pembinaan kesiswaan
- Ketaqwaan kepada Tuhan YME





- Kepribadian dan budi pekerti




- Kepemimpinan




- Kreativitas, keterampilan dan kewirausahaan

- Kualitas jasmani dan kesehatan




- Seni budaya

- Pendidikan pendahuluan bela negara dan wawasan kebangsaan

- Terdapat kegiatan sosial keagamaan, adanya toleransi kehidupan beragama, kegiatan hari besar keagamaan, dan kegiatan seni dan budaya yang bernafaskan keagamaan.
- Terlaksananya tata tertib dan tata krama dalam kehidupan sosial di sekolah, sikap saling menghormati antar masyarakat sekolah.
- Terlaksananya aktivitas OSIS, kelompok belajar, latihan dasar kepemimpinan, forum diskusi.
- Ada dan terlaksananya koperasi sekolah, adanya kumpulan hasil karya dan prestasi siswa,
- Adanya aktivitas PMR (Palang Merah Remaja), kantin sekolah, olah raga, UKS (usaha kesehatan sekolah), kegiatan sosial, Kegiatan 6K.
- Adanya berbagai aktivitas seni budaya
- Terlaksananya upacara bendera, peringatan hari-hari besar nasional, bhakti sosial, wisata alam, napak tilas, pelestarian alam, taat tata tertib.

Rumusan indikator sub kompetensi ruang lingkup pembinaan kesiswaan di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari indikator kompetensi lainnya, serta terpadu dalam keseluruhan proses pendidikan di sekolah.

Khusus untuk guru, kegiatan pembinaan kesiswaan seyogianya dipadukan dalam pembelajaran; sehingga indikator-indikator sub kompetensi ruang lingkup pembinaan kesiswaan tampak dalam bentuk kegiatan yang operasional, dan sesuai dengan mata pelajaran yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

Dikarenakan guru merupakan bagian dari tenaga kependidikan, dan pembelajaran merupakan inti dari proses pendidikan di sekolah; maka seluruh kompetensi bidang pembinaan kesiswaan pun seyogianya dikuasai oleh guru mata pelajaran. Dengan kata lain, pemahaman dan penguasaan atas seluruh kompetensi pembinaan kesiswaan merupakan kompetensi guru mata pelajaran sebagai pendidik yang profesional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar