Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2010 dan HUT PGRI Ke-65

PEDOMAN PELAKSANAAN PERINGATAN HARI GURU NASIONAL TAHUN 2O1O DAN HUT PGRI KE 65

A. PENDAHULUAN

Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan merupakan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia lndonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan diarahkan untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Untuk itu perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan, mengingat guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksud.

Peranan guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Guru merupakan salah satu faktor yang strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pemuda pembela tanah air dan pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.

Dedikasi, tekad dan semangat persatuan dan kesatuan para guru yang dimiliki secara historis tersebut perlu terus dipupuk, dipelihara dan dikembangkan sejalan dengan tekad dan semangat era global untuk masa depan bangsa.

Seperti halnya pemerintahan dan masyarakat di banyak negara, pemerintah dan masyarakat memposisikan profesi guru sangat terhormat baik secara formal maupun sosial. Guru sebagai profesi telah dicanangkan oleh Presiden Rl tanggal 02 Desember 2004. Pencanangan tersebut merupakan pengakuan formal atas profesi guru sebagai profesi yang bermartabat. Hal ini diharapkan menjadi tonggak awal bangkitnya apresiasi tinggi pemerintah dan masyarakat terhadap profesi guru, ditandai dengan adanya reformasi pengembangan profesi guru meliputi peningkatan kualifikasi dan kompetensi, sertifikasi, pemberian penghargaan, perbaikan kesejahteraan, dan perlindungan hukum.

Kemajuan suatu bangsa tergantung dari besarnya perhatian dan upaya bangsa yang bersangkutan dalam mendidik generasi muda. Jika anak bangsa memperoleh kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan bakat dan kecakapannya, mendalami pengetahuan, serta mengembangkan disiplin, watak, kepribadian dan keluhuran budinya, maka bisa dikatakan bangsa tersebut akan memiliki masa depan yang cerah. Oleh karena itu, berbagai upaya untuk meningkatkan profesionalitas guru, harkat dan martabat bagi bangsa yang sedang membangun mutlak diperlukan.

Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional, yang kemudian lebih dimantapkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Sejak tahun 1994 secara nasional telah dilaksanakan 16 (enam belas) kali peringatan Hari Guru Nasional, yaitu :

  1. Tahun 1994, pertama kali dilaksanakan di lstana Negara Jakarta;
  2. Tahun 1995, diadakan di Surakarta, kota kelahiran PGRI enam puluh lima tahun yang lalu;
  3. Tahun 1996, di lstora Senayan Jakarta;
  4. Tahun 1997, di Balai Sidang Jakarta;
  5. Tahun 1998, di lstana Negara Jakarta;
  6. Tahun 1999, di lstana Wakil Presiden Jakarta;
  7. 'Tahun 2000, di lstana Negara Jakarta;
  8. Tahun 2001, di lstana Negara Jakarta;
  9. Tahun 2002, di lstana Negara Jakarta;
  10. Tahun 2003, di lstana Negara Jakarta;
  11. Tahun 2004, di lstora Senayan, Jakarta;
  12. Tahun 2005, di Surakarta;
  13. Tahun 2006, tidak dilaksanakan di tingkat nasional;
  14. Tahun 2007, di Pekanbaru;
  15. Tahun 2008, di Jakarta;
  16. Tahun 2009, di Jakarta.

Penyelenggaraan peringatan menjadi tanggung jawab antara pemerintah, pemerintah daerah dan PGRI bersama masyarakat. Kepanitiaan dibentuk bersama antara unsur pemerintah, pemerintah daerah dan PGRI, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.

B. TUJUAN

  1. Meningkatkan berkembangnya budaya mutu di kalangan guru dan pemangku kepentingan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa lndonesia.
  2. Meneladani semangat dan dedikasi guru sebagai pendidik semua anak bangsa, dalam peningkatan sumber daya manusia yang bermutu.
  3. Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya kedudukan dan peran strategis guru dalam membangun karakter bangsa Indonesia yang bermartabat.

C. LANDASAN

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301:
  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4437);
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4586);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4941);
  5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentanq Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84lP Tahun 2010 mengenai Pembentukan Kabinet lndonesia Bersatu ll.

D. TEMA

Memacu Peran Strategis Guru dalam Mewujudkan Guru yang Profesional, Bermartabat, dan Sejahtera.

Sub Tema:

Meningkatkan Profesionalisme, Kesejahteraan, dan Perlindungan Guru melalui Organisasi Profesi Guru yang Kuat dan Bermartabat.

E. WAKTU DAN TEMPAT

  1. Upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional 2010 dan HUT PGRI ke 65 untuk tingkat nasional dilaksanakan pada tanggal 25 November 2010 dan upacara puncak yang akan dihadiri oleh Presiden Rl direncanakan pada tanggal 25 November 2010 di Jakarta (di PRJ).
  2. Upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional 2010 dan HUT PGRI ke 65 untuk tingkat provinsi/kabupaten/kota dan sekolah diselenggarakan pada tanggal 25 November 2010 atau pada waktu lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

F. RUANG LINGKUP

  1. Acara kegiatan dan upacara peringatan Hari Guru Nasional tahun 2010 bersamaan dan terkait dengan peringatan HUT ke 65 PGRI tahun 2010.
  2. Peringatan Hari Guru Nasional ini diperingati dan dirayakan oleh semua warga pendidikan dan masyarakat umum di seluruh Indonesia.

G. KEPANITIAAN

  1. Kepanitiaan di tingkat nasional dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional yang personalianya terdiri dari unsur Kementerian Pendidikan Nasional, . Kementerian Agama, Pengurus . Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI), dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dan Pengurus PGRI Provinsi DKI Jakarta.
  2. Kepanitiaan di provinsi ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur yang personalianya terdiri dari unsur Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan/Kantor Wilayah Kementerian Agama, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Pengurus PGRI Provinsi setempat.
  3. Kepanitiaan di Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota yang personalianya terdiri dari unsur Pemerintah daerah/Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota setempat.
  4. Kepanitiaan di Kecamatan ditetapkan dengan Surat Keputusan Camat yang personalianya terdiri dari unsur Pemerintah daerah/Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kecamatan, dan Pengurus PGRI Kecamatan setempat.
  5. Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat sesuai tingkatannya adalah sebagai Pembina dalam kepanitiaan.

H. PEMBIAYAAN

Pembiayaan pelaksanaan peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2010 dan HUT PGRI ke 65 di daerah ditanggung bersama atas azas kebersamaan dan kekeluargaan antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota/kecamatan dan masyarakat, serta PGRI

I. PROGRAM KEGIATAN

1. Acara pokok Kegiatan Tingkat Nasional

  • Upacara Bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2010 di halaman Kantor Pusat Kementerian Pendidikan Nasional dilaksanakan tanggal 25 November 2010 (pedoman pelaksanaan upacara bendera terlampir).
  • Acara puncak/Upacara peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2010 dan HUT PGRI ke 65 yang akan dihadiri oleh Presiden Republik lndonesia.
  • Seminar Nasional Peningkatan Profesionalisme Guru.
  • Pemberian penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan kepada guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah berprestasi dan berdedikasi luar biasa.
  • Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Pembangunan di bidang pendidikan kepada Gubernur, dan Bupati/Walikota yang mempunyai komitmen tinggi dalam pembangunan pendidikan, khususnya dalam peningkatan profesionalitas dan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, oleh Presiden Republik Indonesia
  • Penghargaan Anugerah Konstitusi bagi Guru PKn Tingkat Nasional, bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi.
  • Temu wicara Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi bagi guruguru PKn seluruh Indonesia, bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi.
  • sambutan Peringatan Hari Guru Nasional rahun 2010 oleh Menteri Pendidikan Nasional di RRI/TVRI, dan atau TV rainnya.
  • Talkshow Hari Guru Nasional.
  • Ziarah ke Taman Makam Pahlawan.
  • Gerak jalan sehat.
  • Jumpa pers dan serangkaian aktivitas/program/pemberitaan terkait dengan guru, baik di media cetak atau media etektronik.

2. Acara Pokok Kegiatan Tingkat Daerah

  • Upacara Peringatan H:rri Guru Nasional rahun 2010 di Kantor Pemerintah Daerah dilaksanakan tanggal 25 November 2010 atau disesuaikan dengan kondisi daerah setempat, dengan acara pokok sebagaimana dalam pedoman pelaksanaan upacara bendera terlampir.
  • Upacara di sekolah dilaksanakan pada tanggar 25 November 2010 dengan acara pokok sebagaimana datam pedoman pelaksanaan upacara bendera terlampir.

3. Penyelenggaraan Seminar llmiah Guru, dan sebagainya.

4. Talkshow di Radio/TV daerah

5. Ziarah ke Taman Makam Pahlawan.

6. Kegiatan lain yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan daerah masing-masing.

==========

Sumber: http://www.pgri.or.id

1 komentar:

  1. siip pedomannya bisa buat rujukan untuk pelaksanaan HGN di daerah.

    BalasHapus