Kementerian Pendidikan Nasional akhirnya telah membuat keputusan terkait untuk pelaksanaan ujian nasional (UN) 2011 yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 45 dan 46 tahun 2010.
Isi dari Permendiknas nomor 45 tahun 2010 adalah tentang kriteria kelulusan peserta didik pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun pelajaran 2010/2011. Sedangkan Permendiknas nomor 46 tahun 2010 adalah tentang pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun pelajaran 2010/2011.
asslmlkum...
BalasHapusalhamdulillah... ternyata bllog ini banyak manfaatnya... cuma... sayang sekali yac.. pengen dapat iklan harus mengorbankan moral anak dengan iklan obat kuat...... pa lagi situs ini pasti yang menggunjungi anak-anak smp usia kisaran 13-15 tahun... sekali lagi punten... mohon dihapus iklan obat kuat.... obat tahan ejukasi dini... dan sejenisnya.... saya selaku orang tua murid menyayangkan adnaya iklan seperti ini diweb ini. makasih...
Waalaikum salam wr. wb.
BalasHapusSaya haturkan banyak terima kasih atas masukan yang bapa/ibu berikan.
Script iklan sudah saya cabut.