Berdasarkan Edaran yang dikeluarkan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Majalengka Nomor : 006/SMP.10-13/MKKS tentang Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010-2011, dengan berpedoman pada Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang SISDIKNAS, PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, PERMENDIKNAS No. 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2010-2011, PERMENDIKNAS No. 46 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional pada Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2010-2011, Peraturan BSNP No. 0148/SK-POS/BSNP/I/2011 tantang POS Ujian Nasional Tahun 2010-2011, dan petunjuk teknis Ujian Sekolah/Ujian Nasional dari Dinas Pendidikan Propinsi, berikut ini adalah pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk penyelenggaraan US/UN tingkat Satuan Pendidikan khususnya pada SMP di wilayah Kabupaten Majalengka:
I. PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
Penyelenggara UN adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan Pemerintah, Perguruan Tinggi Negeri, dan Pemerintah Daerah, yang dalam pelaksanaannya terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah.
A. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan
1. Sekolah/madrasah yang dapat menyelenggarakan UN adalah:
a. Sekolah/madrasah yang memiliki peserta UN minimal 20 peserta didik dan memiliki fasilitas ruang yang layak, serta persyaratan lainnya ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Provinsi; atau
b. Sekolah/madrasah rintisan bertaraf internasional (RSBI) atau sekolah/madrasah bertaraf internasional yang memiliki peserta didik kurang dari 20 orang setelah mendapat izin dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Kanwil Kementerian Agama.
c. Untuk SMPLB tidak ada batas minimal jumlah peserta UN.
2. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Penyelenggara UN tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri dari unsur Kepala Sekolah dan guru dari satuan pendidikan penyelenggara UN yang bersangkutan dan satuan pendidikan lain yang bergabung.
3. Penyelenggra UN Tingkat Satuan Pendidikan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Membuat Program Kerja UN;
b. Melaksanakan sosialisasi tentang UN kepada guru, peserta didik dan orang tua;
c. Menjaga kerahasiaan dan keamanan dokumen UN;
d. Menerapkan prinsip kejujuran, obyektivitas dan akuntabilitas;
e. Menerbitkan, menandatangani dan membagikan SKHUN kepada peserta UN;
f. Menerbitkan, menandatangani dan membagikan ijazah kepada peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan;
g. Membagikan laporan penyelenggaraan UN ke tingkat Kabupaten.
II. PESERTA UJIAN
A. Persyaratan
1. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan.
2. Peserta didik yang memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir.
3. Peserta yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran 2008/2009, dan/atau 2009/2010 yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2010/2011:
a. Harus terdaftar pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b. Menempuh seluruh mata pelajaran yang diujinasionalkan atau hanya mata pelajaran yang nilai UN di bawah 5,50. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari hasil ujian.
4. Peserta didik memiliki ijazah atau surat keterangan yang setara dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah.
B. Pendaftaran
1. Sekolah membuat daftar calon peserta ujian pada daftar US 1, dikirim ke Provinsi melalui Kabupaten/Kota
2. Provinsi menerbitkan DNS calon peserta,untuk diteliti pihak sekolah
3. Provinsi menerbitkan DNT dan kartu peserta, sebagai finalisasi data peserta
4. Kepala Sekolah menandatangani kartu peserta serta membubuhkan stempel pada kartu peserta yang telah ditempel foto peserta UN.
III. BAHAN UN
Mata Pelajaran yang diujikan di SMP/MTs/SMPLB
No | Mata Pelajaran | Jumlah Butir Soal | Alokasi waktu |
1. | Bahasa Indonesia | 50 | 120 menit |
2. | Matematika | 40 | 120 menit |
3. | Bahasa Inggris | 50 | 120 menit |
4. | IPA | 40 | 120 menit |
IV. PELAKSANAAN TRY OUT, UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL
1. Ujian Sekolah Praktek
Waktu : Tanggal 28 Februari s.d. 12 Maret 2011
Mata Pelajaran : Bahasa Indonesia, IPA, Penjaskes, Kesenian, Bahasa Inggris, TIK, PAI, Bahasa Sunda dan Baca Tulis Al-quran (BTA)
2. Try Out Bersama
Tanggal 14 s.d. 17 Maret 2011 (4 Mata Pelajara
No | Hari dan Tanggal | Jam/Waktu | Mata Pelajaran |
1. | Senin, 14 Maret 2011 | 08.00 – 10.00 | Bahasa Indonesia |
2. | Selasa, 15 Maret 2011 | 08.00 – 10.00 | Matematika |
3. | Rabu, 16 Maret 2011 | 08.00 – 10.00 | Bahasa Inggris |
4. | Kamis, 17 Marert 2011 | 08.00 – 10.00 | IPA |
3. Ujian Sekolah Tulis
Tanggal 21 s.d. 25 Maret 2011
No | Hari dan Tanggal | Jam/Waktu | Mata Pelajaran |
1. | Senin, 21 Maret 2011 | 07.30 – 09.30 (120’) | Bahasa Indonesia |
10.00 – 12.00 (120’) | Matematika | ||
2. | Selasa, 22 Maret 2011 | 07.30 – 09.30 (120’) | Bahasa Inggris |
10.00 – 12.00 (120’) | IPA | ||
3. | Rabu, 23 Maret 2011 | 07.30 – 09.00 (90’) | PAI |
09.30 – 11.00 (90’) | PKn | ||
4. | Kamis, 24 Maret 2011 | 07.30 – 09.30 (120’) | IPS |
10.00 – 11.30 (90’) | TekInKom | ||
5. | Jumat, 25 Maret 2011 | 07.30 – 09.00 (90’) | Kesenian |
09.30 – 11.00 (90’) | Bahasa Sunda |
4. Ujian Nasional
No | Hari dan Tanggal | Jam/Waktu | Mata Pelajaran |
1 | Utama, Senin 25 April 2011 | 08.00 – 10.00 | Bahasa Indonesia |
Susulan, Selasa 3 Mei 2011 | |||
2 | Utama, Selasa 26 April 2011 | 08.00 – 10.00 | Matematika |
Susulan, Rabu 4 Mei 2011 | |||
3 | Utama, Rabu 27 April 2011 | 08.00 – 10.00 | Bahasa Inggris |
Susulan, Kamis 5 Mei 2011 | |||
4 | Utama, kamis 28 April 2011 | 08.00 – 10.00 | IPA |
Susulan, Jum’at 6 Mei 2011 |
Catatan :
- UN dilakukan satu kali, yaitu UN utama/UN susulan
- UN susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan, dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
- Nilai Akhir (NA), merupakan perpaduan nilai Ujian Nasional dan Nilai Sekolah
- Untuk setiap mata pelajaran UN, yaitu : Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dengan formula :
NA = 0,6 (Nilai UN) + 0,4 (Nilai Sekolah)
- Nilai Sekolah untuk semua mata pelajaran merupakan gabungan antara nilai ujian sekolah dan nilai rata-rata raport semester 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan formula :
Nilai Sekolah = 0,6 (Nilai Ujian Sekolah) + 0,4 (Nilai Rata-rata Raport)
KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan;
- Lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Lulus Ujian Nasional.
Terima Kasih, Tulisan yang sangat membantu. Salam Sukses!
BalasHapustolong, yang baru saja
BalasHapustolong, yang baru saja
BalasHapus@alqowi:
BalasHapusJuknis UN 2012 silahkan baca http://smpn2bantarujeg.blogspot.com/2011/12/seputar-un-2012-permendikbud-pos-un.html