Peraturan Bersama Mendiknas dan Menag Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK/RA/BA Dan Sekolah/Madrasah

Salinan

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
DAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN BERSAMA ANTARA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN

MENTERI AGAMA

NOMOR 04/VI/PB/2011

NOMOR MA/111/2011

TENTANG

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK/ RAUDHATUL ATHFAL/BUSTANUL ATHFAL DAN SEKOLAH/MADRASAH

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN MENTERI AGAMA,

 

 

Menimbang :

  1. bahwa penerimaan peserta didik baru   pada taman kanak- kanak/raudhatul athfal/bustanul athfal dan sekolah/madrasah perlu dilakukan secara, obyektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif;

  2. bahwa  untuk  melaksanakan  penerimaaan  peserta  didik  baru pada taman kanak-kanak/raudhatul athfal/bustanul athfal   dan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan pedoman;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a  dan  huruf  b,  perlu  menetapkan  Peraturan  Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/ Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah;

 

Mengingat    :  

  1. Undang-Undang   Nomor   20   Tahun   2003   tentang   Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2010  tentang Pengelolaan  dan  Penyelenggaraan  Pendidikan  (Lembaran Negara Tahun  2010 Nomor  23,  Tambahan  Lembaran  Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan  dan  Penyelenggaraan  Pendidikan  (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I   Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta   Susunan Organisasi, Tugas,   dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  5. Keputusan   Presiden   Nomor   84/P   Tahun   2009   mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   PERATURAN    BERSAMA    ANTARA    MENTERI    PENDIDIKAN NASIONAL DAN MENTERI AGAMA TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK/ RAUDHATUL ATHFAL/BUSTANUL ATHFAL DAN SEKOLAH/ MADRASAH.

 

Salinan Peraturan Bersama Mendiknas dan Menag Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru selengkapnya bisa diunduh  Di sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar