Salinan
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
DAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN BERSAMA ANTARA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN
MENTERI AGAMA
NOMOR 04/VI/PB/2011
NOMOR MA/111/2011
TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK/ RAUDHATUL ATHFAL/BUSTANUL ATHFAL DAN SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN MENTERI AGAMA,
Menimbang :
- bahwa penerimaan peserta didik baru pada taman kanak- kanak/raudhatul athfal/bustanul athfal dan sekolah/madrasah perlu dilakukan secara, obyektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif;
- bahwa untuk melaksanakan penerimaaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak/raudhatul athfal/bustanul athfal dan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan pedoman;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/ Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BERSAMA ANTARA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN MENTERI AGAMA TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK/ RAUDHATUL ATHFAL/BUSTANUL ATHFAL DAN SEKOLAH/ MADRASAH.
Salinan Peraturan Bersama Mendiknas dan Menag Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru selengkapnya bisa diunduh Di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar