TATA TERTIB SISWA UPTD SMP NEGERI 2 BANTARUJEG
TAHUN PELAJARAN 2008/2009
1. Siswa hadir 10 menit menjelang pukul 07.00 wib.
2. Sebelum jam pelajaran pertama dan sesudah jam pelajaran terakhir, siswa berdoa terlebih dahulu.
3. Siswa membaca surat-surat pendek Al-Qur’an pada jam pelajaran pertama.
4. Siswa harus mengikuti kegiatan proses pembelajaran yang ditetapkan oleh sekolah.
5. Pada waktu istirahat para siswa berada di luar kelas, tetapi tidak dibenarkan keluar lingkungan sekolah tanpa izin dari petugas.
6. Para siswa harus mengikuti upacara bendera yang telah ditentukan oleh sekolah.
7. Siswa memakai pakaian seragam sekolah yang telah ditentukan dengan rapih, bersih dan sopan.
8. Siswa menggunakan seragam putih biru hari Senin, Selasa dan Rabu, seragam batik pada hari Kamis, seragam muslim (putra = baju koko, putri = berkerudung) pada hari Jum’at dan seragam Pramuka pada hari Sabtu.
9. Siswa harus berambut pendek, berkuku pendek rapih dan sopan.
10. Siswa harus berhias sederhana dan mengenakan perhiasan sederhana.
11. Siswa harus hormat kepada Guru, Tata Usaha, Karyawan dan Tamu Sekolah.
12. Siswa yang tidak masuk sekolah harus memberikan informasi resmi secara tertulis atau telepon.
13. Siswa harus menjaga kebersihan lingkungan sekolah sesuai dengan ketentuan.
14. Siswa berkomunikasi dengan menggunakan bahasa yang baik dan benar.
15. Siswa hendaknya menggunakan WC dengan baik dan sopan sesuai jenis kelamin.
16. Siswa dilarang :
a. Merokok
b. Berkelahi/Tawuran
c. Membawa/menggunakan NARKOBA
d. Membawa/membaca bacaan/gambar porno yang tidak sesuai dengan proses pembelajaran
e. Membawa senjata, benda/alat yang tidak sesuai dengan proses pembelajaran
17. Siswa harus memenuhi segala kewajiban sebagai seorang siswa dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh sekolah.
18. Siswa harus menjaga nama baik sekolah dimanapun berada.
19. Siswa yang melanggar tata tertib akan dikenakan tindakan terdiri dari tiga tahap, yaitu :
a. Teguran
b. Peringatan
c. Diberikan sanksi
Bantarujeg, Juli 2008
PKS Kesiswaan, Pembina OSIS
MUMUN SURAHMAN, S.Pd. ENCENG IKHSAN MUSLIM, S.Pd.
NIP. 131 936 824 NIP. 480 177 509
Mengetahui
PLH. Kepala Sekolah
Drs. H. ODJOB KOSWARA, MM.
NIP. 130 672 605
Tidak ada komentar:
Posting Komentar