KEPUTUSAN MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS
UPTD SMP NEGERI 2 BANTARUJEG
Nomor : /MPK-UPTD SMPN.2/2009
Tentang
TATA ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa, MPK UPTD SMP Negeri 2 Bantarujeg,
Menimbang :1. Bahwa dalam menjalankan organisasinya dipandang perlu adanya aturan
tentang tata organisasi OSIS UPTD SMP Negeri 2 Bantarujeg.
2. Perlu ditetapkannya suatu struktur organisasi OSIS UPTD SMP Negeri 2
Bantarujeg.
Mengingat :1. Keputusan dalam MPK No. 1 tentang jadwal acara dan tertib sidang.
Memperhatikan :1. Permusyawaratan dalam MPK yang membahas tentang rancangan organisasi
OSIS.
2. Putusan sidang pleno III tanggal …………………2009
MEMUTUSKAN
Memperhatikan : KEPUTUSAN MPK SMP NEGERI 2 BANTARUJEG TENTANG TATA
ORGANISASI OSIS SMP NEGERI 2 BANTARUJEG
Pasal 1
Menetapkan Organisasi OSIS SMP Negeri 2 Bantarujeg
Pasal 2
Rumusan Organisasi ke-osisan dan organisasi dibawahnya yang terdapat pada
lampiran yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan keputusan ini.
Pasal 3
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bantarujeg
Pada Tanggal : 2009
MPK SMP NEGERI 2 BANTARUJEG
PIMPINAN SIDANG
KETUA | SEKRETARIS |
KETETAPAN KOMISI B
TENTANG
O R G A N I S A S I
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI OSIS
Ketua |
Wakil Ketua I |
Wakil Ketua II |
Sekretaris |
Wkl. Sekretaris I |
Wkl. Sekretaris II |
Bendahara |
Wakil Bendahara |
Seksi Ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa | | Seksi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara | | Seksi Pendidikan Pendahuluan Bela Negara | | Seksi Kepribadian Budi Pekerti Luhur | | | | | Seksi Berorganisasi Dik. Politik & Kepemimpinan | | Seksi Keterampilan dan Kewiraswastaan | | Seksi Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi | | Seksi Persepsi Apresiasi & Kreasi Seni |
Kebijaksanaan
Koordinasi Program
BAGAN MEKANISME KERJA OSIS
PEMBINA OSIS |
Pembinaan
Koordinasi
Tanggungjawab
PERWAKILAN KELAS | | PENGURUS OSIS |
Perangkat OSIS.
Perangkat OSIS terdiri dari : Pembina OSIS, Perwakilan Kelas, dan Pengurus Osis.
1. Pembina OSIS :
a. Pembina OSIS terdiri dari :
1) Kepala Sekolah sebagai Ketua
2) Wakil Kepala Sekolah sebagai Wakil Ketua
3) Guru sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang dan bergantian setiap tahun pelajaran.
b. Rincian Tugas
1) Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolahnya;
2) Memberikan nasehat kepada perwakilan kelas dan pengurus;
3) Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan
4) Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
5) Mengarahkan penyusunan Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja OSIS;
6) Menghadiri rapat-rapat OSIS;
7) Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS.
2. Perwakilan Kelas
a. Terdiri atas 2 (dua) orang dari setiap kelas.
b. Rincian Tugas
1) Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas;
2) Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS;
3) Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas;
4) Memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang telah disiapkan;
5) Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
6) Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
7) Bersama-sama pengurus menyususn Anggaran Rumah Tangga.
3. Pengurus OSIS
a. Syarat Pengurus OSIS
1) Taqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa;
2) Memiliki budi pekerti yang baik sopan santun terhadap orangtua, guru dan teman;
3) Memiliki bakat sebagai pemimpin;
4) Memiliki kemauan, kemampuan, dan pengetahuan yang memadai;
5) Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS;
6) Pengurus dicalonkan oleh Perwakilan Kelas;
7) Khusus untuk ketua OSIS SLTA, ditambah persyaratan :
a. Mempunyai kemampuan berpikir yang jernih;
b. Memiliki wawasan mengenai kondisi yang sedang dihadapi bangsanya.
8) Tidak duduk di kelas terakhir, karena akan menghadapi ujian akhir.
b. Kewajiban Pengurus
1) Menyusun dan melaksanakan Program Kerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS;
2) Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabat sekolahnya;
3) Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif;
4) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada rapat Perwakilan Kelas dan pada akhir masa jabatannya;
5) Selalu berkonsultasi dengan Pembina.
c. Struktur dan Rincian Tugas Pengurus
1) Ketua
a) Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
b) Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
c) Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
d) Memimpin rapat;
e) Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
f) Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.
2) Wakil ketua
a) Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan;
b) Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan;
c) Menggantikan ketua jika berhalangan;
d) Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya;
e) Bertanggung jawab kepada ketua;
f) Wakil ketua I bersama dengan wakil sekretaris I mengkoordinir 4 seksi; seksi I, II, III, IV, wakil ketua II bersama-sama dengan wakil sekretaris II mengkoordinir 4 seksi; seksi V, VI, VII dan VIII.
3) Sekretaris
a) Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan;
b) Mendampingi ketua dalam memimpin rapat;
c) Menyiapkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan;
d) Menyiapkan laporan,
e) Bersama ketua menandatangani setiap surat;
f) Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi;
g) Bertindak sebagai notulis dalam rapat atau diserahkan kepada wakil sekretaris.
4) Wakil sekretaris
a) Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris;
b) Menggantikan sekretaris jika sekretaris berhalangan;
c) Masing-masing wakil sekretaris membantu para wakil ketua mengkoordinir seksi I, II, III, IV dan seksi V, VI, VII, VIII.
5) Bendahara dan Wakil Bendahara
a) Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan/pengeluaran uang/biaya yang diperlukan;
b) Memnuat tanda bukti kuitansi setiap pemasukan.pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban.
c) Bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan;
d) Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
6) Ketua Seksi
a) Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnya;
b) Melaksanakan kegiatan seksi yang telah dipogramkan;
c) Memimpin rapat seksi;
d) Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
e) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada ketua melalui koordinator.
d. Pokok-pokok Kegiatan Seksi
1) Seksi Ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, antara lain :
a) Melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan agama masing-masing;
b) Memperingati hari-hari besar agama;
c) Mengadakan kegiatan lomba yang bersifat keagamaan; dan
d) Kegiatan lainnya.
2) Seksi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, antara lain :
a) Melaksanakan upacara bendera pada setiap hari Senin pagi dan hari Sabtu sore, serta hari-hari besar Nasional;
b) Melaksanakan Bhakti Sosial/Masyarakat;
c) Memelihara kelestarian dan keindahan lingkungan sekolah; dan
d) Kegiatan lainnya.
3) Seksi Pendidikan dan Pendahuluan Bela Negara, antara lain :
a) Melaksanakan tata tertib sekolah;
b) Melaksanakan baris-berbaris;
c) Melaksanakan wasata siswa, mendaki gunung, napak tilas; dan
d) Kegiatan lainnya.
4) Seksi kepribadian dan Budi Pekerti Luhur, antara lain :
a) Melaksanakan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4);
b) Melaksanakan tata karma siswa;
c) Melaksanakan kegiatan amal untuk meingankan penyandang cacat, yatim piatu, orang jompo, dan orang yang tertimpa bencana alam; dan
d) Kegiatan lainnya.
5) Seksi Berorganisasi Pendidikan Politik dan Kepemimpinan, antara lain :
a) Memanfaatkan OSIS dan mengembangkan Program OSIS;
b) Melaksanakan latihan kepemimpinana siswa;
c) Menyelenggarakan forum diskusi ilmiah;
d) Membantu pelaksanaan penataran siswa; dan
e) Kegiatan lainnya.
6) Seksi Keterampilan dan Kewiraswastaan, antara lain :
a) Meningkatkan usaha koperasi sekolah dan unit produksi;
b) Melaksanakan praktek kerja nyata (PKN);
c) Membuat keterampilan dengan bahan bekas; dan
d) Kegiatan lainnya.
7) Seksi Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi, antara lain :
a) Menyelenggarakan lomba olahraga;
b) Menyelenggarakan senam pagi;
c) Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika;
d) Pelestarian lingkungan hidup yang dikreasikan berupa kegiatan : penghijauan, perbaikan selokan, mandi cuci kakus (MCK) dan sebagainya;
e) Gerakan kebersihan lingkungan yang dikreasikan berupa kegiatan : membersihkan corat-coret di tembok/dinding/papan nama jalan/papan reklame/dinding, bis umum, memelihara telepon umum dan sebagainya;
f) Menciptakan barang-barang yang semula tidak berguna menjadi barang yang berguna dan bernilai; dan
g) Kegiatan lainnya.
8) Seksi Persepsi, Apresiasi dan Kreasi Seni, antara lain :
a) Menyelenggarakan berbagai macam pentas seni;
b) Menyelenggarakan lomba lawak; panggung remaja; deklamasi/ baca puisi;
c) Menyelenggarakan sanggar berbagai mavam seni; dan
d) Kegiatan lainnya.
Forum Organisasi
1. Rapat-rapat
a. Rapat-rapat terdiri dari : Rapat Pleno Perwakilan Kelas adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota perwakilan kelas.
Rapat ini diadakan untuk :
1) Pemilihan pemimpin rapat perwakilan kelas yang terdiri dari seorang ketua, seoranmg wakil ketua dan seorang sekretaris;
2) Pencalonan Pengurus OSIS;
3) Pemilihan Pengurus OSIS;
4) Penilaian laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatannya;
5) Acara, waktu dan tempat rapat dikonsultasikan dengan Ketua Pembina.
b. Rapat Pengurus
1) Rapat pleno pengurus adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota pengurus OSIS.
a) Penyusun program kerja tahunan OSIS;
b) Penilaian pelaksanaan program kerja pengurus OSIS tengah tahunan dan tahunan;
c) Membahas laporan pertanggungjawaban OSIS pada akhir masa jabatan.
2) Rapat pengurus harian adalah rapat pengurus yang dihadiri oleh ketua, wakil-wakil ketua, sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara, untuk membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
3) Rapat koordinasi terdiri dari :
a) Rapat yang dihadiri oleh salah seorang wakil ketua I, sekretaris, wakil sekretaris I, bendahara dan sekretaris bidang I sampai dengan sekretaris bidang IV.
b) Rapat yang dihadiri oleh salah seorang wakil ketua II, sekretaris, wakil sekretaris II, bendahara dan sekretaris bidang V sampai dengan sekretaris bidang VIII.
2. Tata Cara Pemilihan
Tata Cara Pemilihan Kelas dan Pemilihan Pengurus OSIS adalah sebagai berikut.
a. Pemilihan Perwakilan Kelas
1) Pada awal tahun ajaran baru, hari pertama masuk sekolah, semua siswa yang duduk di kelas yang bersangkutan memilih ketua dan wakil ketua kelas. Acara pemilihan ini dihadiri oleh wali kelas.
2) Kemudian dilanjutkan dengan cara pemilihan 2 (dua) orang anggota perwakilan kelas. Anggota perwakilan kelas dapat dirangkap oleh ketua dan wakil ketua kelas.
3) Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina atau menunjuk wakil Kepala Sekolah/Wakil Ketua Pembina segera mengundang rapat semua anggota perwakilan kelas.
b. Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Pengurus
1) Tahap Pencalonan
Paling lambat dalam waktu satu minggu setelah terbentuknya Perwakilan Kelas, pimpinan rapat Perwakilan Kelas mengadakan rapat pleno perwakilan kelas dengan acara utama pencalonan pengurus OSIS.
2) Susunan acara rapat pencalonan pengurus sebagai berikut :
a) Pembukaan oleh pimpinan rapat perwakilan kelas;
b) Pengarahan Ketua Pembina atau Wakil Ketua Pembina;
c) Setiap anggota perwakilan kelas mengajukan secara tertulis paling banyak 5 (lima) nama calon pengurus;
d) Pimpinan rapat perwakilan kelas menyususn nama-nama dari seluruh calon yang diajukan oleh anggota perwakilan kelas dalam suatu daftar menurut abjad;
e) Pengesahan daftar nama calon pengurus oleh rapat perwakilan kelas.
c. Tahap Pemilihan
1) Paling lambat dalam waktu dua minggu setelah ditetapkan calon pengurus OSIS, pimpinan rapat perwakilan kelas mengadakan rapat pleno perwakilan kelas dengan acara utama pemilihan pengurus OSIS.
2) Susunan acara pemilihan pengurus OSIS :
a) Pembukaan oleh pimpinan rapat perwakilan kelas;
b) Pengarahan oleh Ketua Pembina atau Wakil Ketua Pembina yang ditunjuk oleh Ketua Pembina;
c) Setiap anggota Perwakilan Kelas memilih 5 (
d) Pimpinan rapat Perwakilan Kelas mengadakan penghitungan suara dan menetapkan 5 (
e) Kelima pengurus terpilih itu bertindak selaku formatur;
f) Rapat formatur untuk melengkapi susunan pengurus OSIS yang baru dipimpin oleh ketua terpilih;
g) Rapat perwakilan kelas menerima susunan pengurus OSIS yang baru dan melaporkan kepada Ketua Pembina.
3. Pengesahan dan Pelantikan
- Berdasarkan laporan dari pimpinan rapat Perwakilan Kelas mengenai hasil rapat pleno perwakilan kelas tentang susunan pengurus OSIS yang baru, Ketua Pembina mengesahkan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah mengenai susunan pengurus OSIS tersebut.
- Kepala Sekolah menugaskan pimpinan rapat Perwakilan Kelas untuk menyelenggarakan acara pelantikan pengurus OSIS.
- Pelantikan pengurus OSIS dilaksanakan pada saat upacara bendera dengan acara tambahan sebagai berikut.
1. sepatah kata pimpinan rapat perwakilan kelas.
2. pembacaan surat keputusan Kepala Sekolah tentang susunan pengurus OSIS yang baru.
3. pelantikan pengurus OSIS oleh Kepala Sekolah.
4. sambutan Ketua OSIS yang baru dilantik.
5. amanat Kepala Sekolah.
6. pembacaan do’a.
7. menyanyikan lagu “Padamu Negeri”
8. ucapan selamat kepada pengurus OSIS yang baru.
WADAH KEGIATAN KESISWAAN
1. yang sudah berjalan :
WADAH KEGIATAN | HAMBATAN | PENYELESAIAN |
PRAMUKA PMR PASKIBRA KESENIAN OLAH RAGA | | |
2. yang belum ada/akan diadakan :
WADAH KEGIATAN | HAMBATAN | PENYELESAIAN |
1. 2. 3. 4. 5. | | |
Bantarujeg, 2009
KOMISI B
KETUA | SEKRETARIS |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar