- Tenaga Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (TU) wajib melaksanakan tugas bekerja sebagai PNS 1 (satu) bulan penuh kecuali hari libur.
- Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib hadir 10 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai dan pulang setelah jam pelajaran terakhir selesai.
- Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib mengikuti upara hari Senin pagi.
- Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berhalangan hadir harus memberitahu kepada pimpinan sebelumnya dan bagi Tenaga Pendidik memberikan tugas kepada siswa melalui guru piket.
- Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib berpakaian seragam dan bersepatu dengan ketentuan: Senin – Rabu, seragam PDL; Kamis, biru tua/blue black, bagi yang berjilbab, tidak terbuat dari kain tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh serta bawahannya bukan celana panjang; Jum’at, khusus guru/pegawai laki-laki pakai baju koko; bagi guru/pegawai perempuan memakai batik pemda; Sabtu, khusus guru/pegawai laki-laki batik Pemda.
- Tenaga Pendidik wajib membuat administrasi guru sesuai dengan mata pelajaran yang ditugaskan.
- Tenaga Pendidik wajib melaporkan hasil tugasnya secara berkala kepada pimpinan.
- Tenaga pendidik wajib menjaga dan memelihara K5L (Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindsahan, Kenyamanan Lingkungan).
- Tenaga Pendidik dilarang memungut uang/barang kepada siswa tanpa sepengetahuan dan seijin pimpinan.
- Tenaga Pendidik dilarang menerima tamu pada saat mengajar.
- Tenaga Pendidik dilarang merokok, makan dan minum pada saat mengajar.
- Selama liburan sekolah (liburan siswa) Tenaga Kependidikan (TU) wajib hadir sebagaimana hari-hari efektif.
Tata Tertib Guru dan TU SMPN 2 Bantarujeg Majalengka
TATA TERTIB TENAGA PENDIDIK (GURU) DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (TU)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar