Tata Tertib Guru dan TU SMPN 2 Bantarujeg Majalengka

TATA TERTIB TENAGA PENDIDIK (GURU) DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (TU)
  1. Tenaga Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (TU) wajib melaksanakan tugas bekerja sebagai PNS 1 (satu) bulan penuh kecuali hari libur.
  2. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib hadir 10 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai dan pulang setelah jam pelajaran terakhir selesai.
  3. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib mengikuti upara hari Senin pagi.
  4. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berhalangan hadir harus memberitahu kepada pimpinan sebelumnya dan bagi Tenaga Pendidik memberikan tugas kepada siswa melalui guru piket.
  5. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib berpakaian seragam dan bersepatu dengan ketentuan: Senin – Rabu, seragam PDL; Kamis, biru tua/blue black, bagi yang berjilbab, tidak terbuat dari kain tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh serta bawahannya bukan celana panjang; Jum’at, khusus guru/pegawai laki-laki pakai baju koko; bagi guru/pegawai perempuan memakai batik pemda; Sabtu, khusus guru/pegawai laki-laki batik Pemda.
  6. Tenaga Pendidik wajib membuat administrasi guru sesuai dengan mata pelajaran yang ditugaskan.
  7. Tenaga Pendidik wajib melaporkan hasil tugasnya secara berkala kepada pimpinan.
  8. Tenaga pendidik wajib menjaga dan memelihara K5L (Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindsahan, Kenyamanan Lingkungan).
  9. Tenaga Pendidik dilarang memungut uang/barang kepada siswa tanpa sepengetahuan dan seijin pimpinan.
  10. Tenaga Pendidik dilarang menerima tamu pada saat mengajar.
  11. Tenaga Pendidik dilarang merokok, makan dan minum pada saat mengajar.
  12. Selama liburan sekolah (liburan siswa) Tenaga Kependidikan (TU) wajib hadir sebagaimana hari-hari efektif.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar