Berikut ini adalah peraturan sekolah dan tugas pokok & fungsi perangkat sekolah di SMPN 2 Bantarujeg.
PERATURAN SEKOLAH TENTANG PENGHARGAAN TERHADAP GURU DAN STAF TATA USAHA
Sekolah akan memberi penghargaan (Reward) kepada Guru dan Staf Tata Usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
- Guru dan Staf Tata Usaha yang memperolah predikat teladan di tingkat Kabupaten/Propinsi/Nasional.
- Guru dan Staf Tata Usaha yang menemukan inovasi baru dalam KBM/Tata Laksana Tata Usaha serta mendapat rekomendasi dari Tim Penilai untuk dipergunakan sebagai model/metode/pendekatan baru.
- Guru dan Staf Tata Usaha yang telah mengabdi di SMP Negeri 2 Bantarujeg di atas 25 tahun tanpa cacat
PERATURAN SEKOLAH TENTANG PENGHARGAAN TERHADAP SISWA
Sekolah akan memberi penghargaan (Reward) kepada siswa dengan ketentuan sebagai berikut:
- Siswa yang berprestasi paling tinggi di bidang akademik di masing-masing tingkatan kelas.
- Siswa yang berprestasi paling tinggi di bidang non akademik, yakni:
- Siswa yang paling rajin sekolah.
- Siswa yang paling rajin Pramuka.
- Siswa yang paling rajin menabung.
- Siswa yang memperoleh prestasi tertinggi pada bidang olag raga, seni budaya dan keagamaan pada tingkat kabupaten.
TUGAS DAN KEWAJIBAN GURU SMP NEGERI 2 BANTARUJEG
Guru bertanggung jawab kepada sekolah dan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai program secara efektif dan efisien.Tugas dan tanggung jawab guru meliputi:
- Membuat perangkat pembelajaran: Program Tahunan/Semester Silabus, Rencana Pelaksanaan Pengajaran (RPP), Analisis hasil ulangan harian dan Perbaikan dan pengayaan.
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
- Melaksanakan kegiatan penilaian prose belajar, ulangan harian, ulangan umum, ujian akhir.
- Melaksanakan analisis ulangan harian.
- Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
- Mengisi daftar nilai siswa.
- Melaksanakan kegiatan pembimbingan (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses belajar mengajar.
- Membuat alat pelajaran/alat peraga.
- Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum.
- Melaksanakan tugas tertentu dari sekolah.
- Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
- Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa.
- Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa.
- Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.
Bersambung
Hatur nuhun kana administrasi guru na. Mugia sing langung majeng SMPN 2 Bantarujeg.
BalasHapuso alah-lah web sekolah kok ono pasang duit dan juga ada kelap-kelip, ngak mutu sekali, ngak pantas
BalasHapus