Peraturan Sekolah Dan Tupoksi Perangkat Sekolah

Berikut ini adalah peraturan sekolah dan tugas pokok & fungsi perangkat sekolah di SMPN 2 Bantarujeg.

PERATURAN SEKOLAH TENTANG PENGHARGAAN TERHADAP GURU DAN STAF TATA USAHA
Sekolah akan memberi penghargaan (Reward) kepada Guru dan Staf Tata Usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Guru dan Staf Tata Usaha yang memperolah predikat teladan di tingkat Kabupaten/Propinsi/Nasional.
  2. Guru dan Staf Tata Usaha yang menemukan inovasi baru dalam KBM/Tata Laksana Tata Usaha serta mendapat rekomendasi dari Tim Penilai untuk dipergunakan sebagai model/metode/pendekatan baru.
  3. Guru dan Staf Tata Usaha yang telah mengabdi di SMP Negeri 2 Bantarujeg di atas 25 tahun tanpa cacat



PERATURAN SEKOLAH TENTANG PENGHARGAAN TERHADAP SISWA
Sekolah akan memberi penghargaan (Reward) kepada siswa dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Siswa yang berprestasi paling tinggi di bidang akademik di masing-masing tingkatan kelas.
  2. Siswa yang berprestasi paling tinggi di bidang non akademik, yakni:
  • Siswa yang paling rajin sekolah.
  • Siswa yang paling rajin Pramuka.
  • Siswa yang paling rajin menabung.
  • Siswa yang memperoleh prestasi tertinggi pada bidang olag raga, seni budaya dan keagamaan pada tingkat kabupaten.
TUGAS DAN KEWAJIBAN GURU SMP NEGERI 2 BANTARUJEG
Guru bertanggung jawab kepada sekolah dan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai program secara efektif dan efisien.Tugas dan tanggung jawab guru meliputi:
  1. Membuat perangkat pembelajaran: Program Tahunan/Semester Silabus, Rencana Pelaksanaan Pengajaran (RPP), Analisis hasil ulangan harian dan Perbaikan dan pengayaan.
  2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
  3. Melaksanakan kegiatan penilaian prose belajar, ulangan harian, ulangan umum, ujian akhir.
  4. Melaksanakan analisis ulangan harian.
  5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
  6. Mengisi daftar nilai siswa.
  7. Melaksanakan kegiatan pembimbingan (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses belajar mengajar.
  8. Membuat alat pelajaran/alat peraga.
  9. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum.
  10. Melaksanakan tugas tertentu dari sekolah.
  11. Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
  12. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa.
  13. Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa.
  14. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.
Bersambung


2 komentar:

  1. Hatur nuhun kana administrasi guru na. Mugia sing langung majeng SMPN 2 Bantarujeg.

    BalasHapus
  2. o alah-lah web sekolah kok ono pasang duit dan juga ada kelap-kelip, ngak mutu sekali, ngak pantas

    BalasHapus