![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEielibleD_BJM-EAtuLBbmF6A01-g_pFxApNBPwkCA44_3RXh0BMUtG6BenPuTGsZkPCDCR1lnz3-z7_QRtZtaTsB9Ny2OLQcrMI25F-CfKmREmfgi7ah2fBRTsFN9oYXGWF_CHVW0G650/s200/Pemateri+MGMP+BERMUTU.jpg)
2008 sampai tahun 2013 yang dilaksanakan di 76 Kabupaten/Kota di 11 provinsi dan Kabupaten Majalengka adalah salah satu kabupaten yang disetujui untuk melaksanakan Program BERMUTU.
Latar belakang dilaksanakan Program BERMUTU adalah Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan guru untuk: (i) memiliki kualifikasi akademik minimum S1/D4;, (ii); memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; dan (iii) memiliki sertifikat pendidik. Agar guru dapat memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana yang diamanatkan pada UU tersebut diatas, maka guru harus meningkatkan kompetensinya melalui berbagai upaya antara lain melalui pelatihan, penulisan karya tulis ilmiah, dan berbagai pertemuan di kelompok kerja atau forum (Kelompok Kerja Guru (KKG), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS), Forum Kelompok Kerja Guru (FKKG), Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS), Forum Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (FKKPS)
Namun keberadaan kelompok kerja atau forum tersebut keberadaannya belum memberikan
kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kompetensi guru. Berbagai kendala yang dihadapi oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas saat ini dalam usaha menciptakan kelompok kegiatan yang aktif dan efektif adalah sebagai berikut:
- Manajemen kelompok kerja masih perlu ditingkatkan kualitasnya dalam upaya optimalisasi intensifikasi pembinaan kegiatan kelompok kerja;
- Program-program kegiatan kelompok kerja masih kurang sesuai dengan kebutuhan pengembangan profesionalitas guru, kepala sekolah, dan pengawas;
- Dana pendukung operasional belum memadai dan kurang dimanfaatkan secara tepat;
- Bervariasinya perhatian dan kontribusi pemerintah daerah melalui dinas pendidikan terhadap program dan kegiatan kelompok kerja.
Oleh karena itu perlu upaya untuk merevitalisasi kelompok kerja tersebut agar aktivitas/kegiatan yang dilakukan oleh kelompok kerja atau forum tersebut dapat memberikan manfaat dalam upaya peningkatan kompetensi guru. Hal tersebut di atas diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk menumbuhkembangkan budaya pembelajaran yang berpusat pada sistem instruksional yang prima, sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran yang berujung pada peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Program BERMUTU bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran sebagai dampak peningkatan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja guru. Salah satu komponen strategis Program BERMUTU untuk mencapai tujuan tersebut adalah penguatan peningkatan mutu dan profesional guru secara berkelanjutan yang terwadahi dalam komponen 2 program BERMUTU. Program pada komponen 2 ini terkait dengan usaha memantapkan struktur pengembangan mutu guru pada tingkat lokal. Salah satu kegiatannya adalah pemberdayaan berbagai forum dan kelompok kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Dalam upaya pemberdayaan kelompok kerja atau kelompok kerja tersebut, program BERMUTU mengembangkan Model Belajar BERMUTU serta Paket Pembelajaran BERMUTU yang akan menjadi salah satu aktivitas utama dari kelompok kerja dan forum tersebut.
Model Belajar BERMUTU dikembangkan dan diimplementasikan dengan tujuan untuk memberi kesempatan kepada guru-guru untuk terlibat dalam proses pengembangan profesional secara berkelanjutan melalui kegiatan KKG dan MGMP dengan menggunakan Paket Pembelajaran yang berkualitas. Secara khusus, Model Belajar BERMUTU ditujukan untuk dapat meningkatkan keterampilan guru dalam:
- melakukan penelitian tindakan kelas secara berkelanjutan sebagai upaya untuk memahami proses belajar mengajar pada berbagai jenjang.
- mengembangkan kurikulum dan perencanaan pembelajaran sesuai dengan aturan yang berlaku bagi jenjang pendidikan dasar kelas awal, pendidikan dasar kelas tinggi, dan pendidikan menengah pertama. menambah wawasan bidang ilmu berdasarkan permasalahan keilmuan yang muncul dalam rangka penerapan kurikulum sekolah pada berbagai jenjang
- melaksanakan proses pembelajaran inovatif berbasis penelitian tindakan kelas dalam mata pelajaran di sekolah pada berbagai jenjang
- memanfaatkan beragam sumber belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri, proses pembelajaran, dan sumber belajar mata pelajaran di sekolah pada berbagai jenjang.
Sumber: Panduan Pengelolaan Paket Pembelajaran BERMUTU Direktorat Pembinaan Diklat PMPTK
==========================
Technoraty claim: 5B89CHZ4VQES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar